Pendampingan Manajemen Talenta Wilker Kanreg I BKN

By Keluarga MPPKA 22 Jan 2026, 07:53:15 WIB Berita Internal
Pendampingan Manajemen Talenta Wilker Kanreg I BKN

PURWOREJO – Menindaklanjuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah di wilayah kerja Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (Kanreg I BKN) pada awal tahun 2026, Kanreg I BKN melaksanakan kegiatan pendampingan teknis penerapan manajemen talenta bagi pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Purworejo memperoleh jadwal pendampingan yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Selasa (20/1), bersama dengan beberapa kabupaten lain yang tergabung dalam sesi pendampingan tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo dan dipusatkan di Aula BKPSDM Kabupaten Purworejo. Pendampingan ini menjadi langkah awal yang strategis sekaligus krusial bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo yang akan mulai menerapkan Manajemen Talenta ASN pada tahun 2026. Melalui pendampingan ini, Kanreg I BKN memberikan penjelasan teknis terkait tahapan penerapan manajemen talenta, mulai dari pemetaan jabatan, identifikasi dan penilaian talenta, hingga integrasi manajemen talenta dengan sistem pengembangan karier, pola mutasi, promosi, dan suksesi jabatan. Penerapan Manajemen Talenta ASN pada prinsipnya bertujuan untuk menyiapkan ASN bertalenta yang memiliki potensi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dengan pendekatan ini, pengisian jabatan diharapkan dapat dilakukan secara lebih objektif, transparan, dan berbasis merit, sehingga penempatan pejabat menjadi lebih relevan dan selaras dengan pengalaman kerja, kompetensi, serta kinerja yang dimiliki oleh ASN yang bersangkutan.

Sebagai landasan hukum, penerapan Manajemen Talenta ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Selain itu, pelaksanaan teknis di daerah juga berpedoman pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, serta kebijakan dan pendampingan yang ditetapkan oleh BKN. Melalui kegiatan pendampingan ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo diharapkan dapat mempersiapkan seluruh tahapan dan instrumen penerapan Manajemen Talenta ASN secara matang, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan ASN yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video