PELAKSANAAN WFH BAGI ASN DILAKUKAN SESUAI PENEMPATAN DARI INSTANSI

By 4dm!n bkd 13 Mei 2020, 16:03:40 WIB Berita Eksternal
PELAKSANAAN WFH BAGI ASN DILAKUKAN SESUAI PENEMPATAN DARI INSTANSI

Jakarta – Humas BKN, Pemerintah memperpanjang kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 29 Mei 2020. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebutkan keputusan perpanjangan WFH tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 54 Tahun 2020.

“Salah satu poin yang diatur dalam SE kebijakan WFH ini menginstruksikan agar ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal sesuai dengan lokasi/wilayah Instansi penempatannya atau penugasannya,” terang Paryono pada Rabu, (13/5/2020) di Jakarta. Instruksi pelaksanaan WFH berdasarkan wilayah penempatan/penugasan ASN bersangkutan tersebut, lanjut Paryono mengacu pada (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang kemudian telah beberapa kali diubah, terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 .

Sementara untuk ASN yang bertempat tinggal di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Paryono menjelaskan bahwa Pemerintah mengarahkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN Pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan Penetapan PSBB.

Terakhir, Paryono mengatakan sejumlah aturan penyesuaian kebijakan WFH bagi ASN di tengah pandemi saat ini juga membutuhkan kerja sama dari masing-masing PPK Instansi di Pusat dan Daerah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lingkungan instansi atau wilayahnya tidak terganggu. (sumber : www.bkn.go.id)




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video