Pedoman Usulan Pensiun PNS Tahun 2022

Purworejo - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 882/1834/2022 Tanggal 28 Juni 2022 Tentang Pedoman Usulan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS dan/atau Pensiun Janda/Duda PNS. Surat edaran ini diterbitkan guna tertib administrasi usulan pensiun bagi PNS.
Dalam surat tersebut disampaikan Batas Usia Pensiun (PNS) sebagai berikut:
1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda/Pertama, Pejabat Fungsional Keterampilan;
2. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya;
3. 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama;
Dalam rangka tertib administrasi berkas usulan pensiun BUP dikirim selambat-lambatnya 8 bulan sebelum TMT Pensiun, sedangkan untuk usulan pensiun APS dikirim selambat-lambatnya 3 bulan sebelum TMT Pensiun. Untuk pensiun PNS meninggal dunia dikirim selambat-lambatnya 2 bulan sejak PNS tersebut meninggal dunia.
Berkas usulan pensiun dikirim dalam bentuk dikumen fisik dan softcopy. Diharapkan melalui surat ini, usulan pensiun menjadi lebih mudah dan lebih tertib.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article