MONITORING PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM APARATUR

PURWOREJO, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Puworejo dalam hal ini Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengembangan Kompetensi teknis dan fungsional melakukan monitoring pelaksanaan pengembangan SDM di Kecamatan Pituruh dan Kemiri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, (17/11/2020).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa “ Setiap PNS memiliki hak yang sama dalam pengembangan kompetensi sekurang-kurangnya 20 jam pelajaran dalam 1 tahun”.
Kepala Subbagian Keuangan dan Kepegawaian Kecamatan Kemiri Bapak EDY ARUM MAWARSO menyampaikan “Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg)/Sistem Informasi Pengembangan SDM (Sirida) secara umum tidak ada masalah baik jaringan maupun aplikasi “, namun demikian untuk tahun 2020 Kecamatan Kemiri untuk pengembangan SDM dalam hal ini Pelatihan teknis hanya ada 1 PNS.
Diakhir monitoring Kasubid Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional menyampaikan untuk semua data pengembangan kompetensi baik Pelatihan Manajerial, Pelatihan Teknis, Pelatihan Fungsional serta Sosialisasi/ Workshop/ Bintek agar diinput ke dalam aplikasi SIMPEG/SIRIDA sebagai salah satu bahan dalam pengambilan kebijakan dalam pengembangan karier PNS yang bersangkutan.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article