Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK/WBBM)

Purworejo, 27 Juli 2020. Sebagai wujud kesungguhan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK/WBBM), seluruh jajaran BKD Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk TIDAK MENERIMA PEMBERIAN dalam bentuk apapun yang mengarah kepada gratifikasi.
Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, hadiah/bingkisan, makanan, minuman, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sedangkan gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Layanan yang diberikan oleh BKD Kabupaten Purworejo merupakan bagian dari tugas dan kewajiban pegawai.
#maribersamatolakGratifikasi!
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article