Layanan Konsultasi Kepegawaian

PURWOREJO - Jabatan Fungsional atau yang dikenal dengan istilah Jabfung merupakan salah satu jenis jabatan yang memerlukan perhatian khusus karena mereka harus membuat Penilaian Angka Kredit (PAK). Sebelumnya untuk menyusun PAK mereka harus membuat Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK), akan tetapi setelah terbit Permenpan 1 Tahun 2023 dan Pertauran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 penilaian angka kredit didasarkan pada penilaian kinerja yang memerlukan pencermatan secara khusus. Hal tersebut membuat pemangku JF mengalami kesulitan beradaptasi dengan pearturan baru tersebut sehingga sering kali mereka datang ke BKPSDM khususnya di Bidang MPPKA untuk berkonsultasi terkait hal tersebut. Seperti yang tertangkap "kamera mimin", salah seorang JF Guru dari salah satu SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo melakukan konsultasi dengan salah satu staff bidang MPPKA, Andika Budi Praseta, S.A.P pada Kamis (20/2) di Ruang Bidang MPPKA BKPSDM Kabupaten Purworejo. Secara detail "Pak Jendral", sapaan akrab Andika Budi Prasetya, menjelaskan apa itu AK Konvensional, AK Integrasi dan AK Konversi serta hubungan ketiganya kaitannya dengan proses usulan kenaikan pangkat. Dengan pelayanan konsultasi seperti ini diharapkan mereka yang sudah berkonsultasi dapat menularkan pengetahuannya untuk mesosialisasikan kepada rekan-rekan di lingkungan kerjanya.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article