Layanan BKPSDM : KARIS (Kartu Istri) & KARSU (Kartu Suami)

By Family of PPIPKA 09 Mei 2023, 12:04:52 WIB Berita Internal
Layanan BKPSDM : KARIS (Kartu Istri) & KARSU (Kartu Suami)

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditetapkan ketentuan – ketentuan tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara Indonesia. Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut dinyatakan bahwa asasnya dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Asas perkawinan yang demikian itu disebut asas monogami. Namun demikian dalam keadaan yang sangat terpaksa masih dimungkinkan seorang pria beristri lebih dari seorang sepanjang :
(1) Tidak bertentangan dengan ajaran / peraturan agama yang dianutnya / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya;
(2) Memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ; dan
(3) Disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Karena perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa. Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Atas dasar pokok pikiran sebagai tersebut di atas, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

1. Pegawai Negeri Sipil yang telah melangsungkan perkawinan pertama,wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hirarki.
2. Laporan perkawinan tersebut harus dikirimkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal perkawinan itu dilangsungkan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Formulir LAPORAN PERKAWINAN PERTAMA dan LAPORAN PERKAWINAN JANDA DUDA dapat diunduh pada https://bit.ly/formlapornikah




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video