Koordinasi Usulan Mutasi Antar Daerah

Semarang - Pada Rabu (17/3) Kabid Mutasi dan Pembinaan dan seorang Prakom Pelaksana berkoordinasi dengan BKD Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi terkait mutasi antar daerah. Dalam kesempatan tersebut, BKD Kabupaten Purworejo menyampaikan usul 4 berkas mutasi untuk dapat diterbitkan surat untuk Dirjen Otda Kemendagri oleh BKD Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan oleh Pelaksana Subid Pemindahan dan Pemberhentian BKD provinsi Jawa Tengah, berkas usul mutasi harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke BKD Provinsi Jawa Tengah agar nantinya ketika berkas tersebut dikirim ke BKN (antar kabupaten/kota antar provinsi) agar tidak masuk kategori BTL/TMS. Untuk itu BKD Kabupaten Purworejo selalu memastikan kelengkapan berkas sebelum dibawa ke Semarang.
Bahwa sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ditetapkan, proses mutasi sudah dilaksanakan secara terintegrasi antara SAPK BKN dengan e-Mutasi Kemendagri untuk mutasi antar kab./kota antar provinsi. Sedangkan untuk proses mutasi dari instansi pusat ke daerah hanya melalui SAPK. Proses mutasi antar kab./kota antar provinsi melampirkan berkas usul mutasi untuk diverifikasi di BKD provinsi tujuan setelah data diinput dan terbit nota usul dari sistem SAPK.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article