Konsultasi Uji Kompetensi
.jpg)
PURWOREJO - Bidang Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi ASN - BKPSDM Kabupaten Purworejo menangani hal kaitannya dengan uji kompetensi. Hal ini masuk ke dalam tugas pokok dan fungsi Bidang MPPKA pada aspek pengembangan kompetensi ASN. Pada Kamis (20/2), Andika Budi Prasetya, S.A.P menerima konsultasi dari PNS Guru kaitannya dengan hal tersebut untuk keperluan naik jenjang jabatan. Andika menjelaskan jika uji kompetensi yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus merupakan syarat wajib untuk proses kenaikan jenjang jabatan fungsional baik dari kategori keahlian maupun dari kattegori ketrampilan selain juga harus memperhatikan angka kredit yang telah dikumpulkan oleh pemangku jabatan fungsional. Andika menggambarkan, berapapun angka kredit yang dimiliki oleh JF tidak dapat digunakan naik jenjang jabatan dan kenaikan pangkat untuk golongan tertentu jika tidak memiliki "surat sakti" berupa Sertifikat Lulus Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi pembina. Untuk mengikuti uji kompetensi ini, seorang JF harus memperhatikan waktu dengan teliti jangan sampai terlalu dini mengikuti uji kompetensi sehingga pada saat akan diusulkan kenaikan pangkat justru sertifikatnya sudah expired atau kadaluarsa karena rata-rata masa berlaku sertifikat uji kompetensi adalah 2 (dua) tahun.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article