Konsultasi Pejabat Pelaksana Tugas
2.jpg)
PURWOREJO - Bidang MPPKA BKPSDM Kabupaten Purworejo juga menangani terkait dengan pelaksana tugas (plt). Pejabat pelaksana tugas (Plt) ditetapkan jika pada salah satu unit kerja pimpinannya dinyatakan berhalangan tetap, misalnya pensiun. Terkait dengan Plt ini kadang juga menimbulkan sedikit kendala jika tidak segera dilakukan penunjukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan. Beberapa contoh kendala tersebut antara lain tidak adanya pejabat yang bertanggung jawab pada kebijakan ataupun saat akan melakukan penilaian kinerja. Pada Kamis (6/3) beberapa pegawai dari salah satu SMP Negeri di Kabupaten Purworejo berkonsultasi terkait dengan penunjukan plt yang mengalami keterlambatan untuk diinformasikan sehingga terjadi kendala pada penilaian kinerja. Terkait dengan penilaian kinerja sebenarnya merupakan tugas pokok dan fungsi dari Bidang PPIPKA, akan tetapi berhubung bidang tersebut sedang ada kegiatan lain di luar kantor maka Kabid MPPKA, Atanasius Wisnu Pradana, S.H membantu dalam menyelesaiakan kendala tersebut. Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan demi menjaga kepuasan pelanggan.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article