Kepala BKPSDM Serahkan SK Mutasi PNS
.jpg)
PURWOREJO - Salah satu pelayanan yang dilakukan oleh BKPSDM adalah melakukan proses mutasi baik itu mutasi unit kerja maupun mutasi jabatan. Pada Selasa (1/7) Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, A.P., M.M menyampaikan 3 (tiga) SK Mutasi yang terdiri dari Mutasi Masuk, Mutasi Internal dan Mutasi Jabatan di Aula BKPSDM Kabupaten Purworejo. Terkait dengan proses mutasi, untuk proses mutasi antar instansi yang melakukan proses sepenuhnya adalah instansi penerima yang dalam hal ini untuk unit pemrosesnya ada di BKPSDM melalui aplikasi SIASN dan aplikasi SIMUDAH (khusus intansi antar provinsi). Sedangkan untuk mutasi internal yang sebelumnya dapat dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah tanpa melalui rapat TPK dan proses di aplikasi untuk saat ini proses mutasi internal baik itu mutasi antar perangkat daerah maupun mutasi dalam satu perangkat daerah harus diproses melalui aplikasi Integrated Mutasi (i-mut) yang teknisnya dilakukan oleh BKPSDM. Aplikasi i-mut merupakan aplikasi dari BKN yang ditujukan untuk mengimplementasikan dan menegaskan pelaksanaan aspek kepegawaian sesuai NSPK. Permohonan usul mutasi melalui aplikasi i-mut ini bertujuan untuk memperoleh Rekomendasi Kepala BKN sebagai dasar penerbitan SK Bupati terkait Mutasi Internal PNS jika permohonanya sesuai NSPK, sedangkan untuk yang Tidak Sesuai NSPK dapat dicek alasan ketidaksesuaiannya dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article