KANREG I BKN EVALUASI PENETAPAN NI PPPK

By 4dm!n bkd 04 Mar 2021, 19:30:20 WIB Berita Eksternal
KANREG I BKN EVALUASI PENETAPAN NI PPPK

Yogyakarta – Humas BKN, Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (Kanreg I BKN) Yogyakarta selenggarakan rapat evaluasi penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dan Jaminan Keselamatan Kerja-Jaminan Kematian (JKK-JKM) oleh PT Taspen bagi PPPK, Kamis (04/03/2021). Kegiatan ini dihadiri oleh BKD/BKPP/BKPSDM sewilayah kerja Kanreg I BKN secara virtual.

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto turut hadir menjadi narasumber membahas kebijakan penetapan NI PPPK dan tindak lanjut pengelolaan manajemen PPPK. Dalam hal manajemen PPPK, Haryomo menyampaikan bahwa secara umum manajemen PPPK, mulai dari mulai dari penetapan kebutuhan sampai dengan perlindungan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Lebih lanjut, Haryomo menyatakan bahwa pada implementasinya, regulasi untuk manajemen PPPK masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. “Meskipun regulasi sudah dibuat selengkap-lengkapnya, dalam implementasinya masih perlu ada penjelasan lebih lanjut, yang barangkali dengan regulasi yang ada tersebut belum bisa menyelesaikan permasalahan,” terang Haryomo. Sebagai contoh mengenai masalah perbedaan tanggal berlakunya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang menjadi acuan dalam pembayaran gaji. “Ternyata waktu kami berdiskusi dengan teman-teman di Kanreg (BKN), SPMT-nya tidak sama. Tidak sama itu bukan karena kebijakan masing-masing Kanreg, tetapi karena keinginan masing-masing instansi. Jadi instansi ini siapnya membayar gaji pada Januari misalnya, dan sebagainya,” tambah Haryomo. Hal inilah yang melatarbelakangi terbitnya Surat Edaran BKN Nomor 4/SE/II/2021 tentang Pembayaran Gaji dan Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PPPK sebagai pedoman bagi PPK.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta, Anjaswari Dewi menyampaikan bahwa Kanreg I BKN telah memproses 9.228 usul masuk dengan rincian 9.220 usulan ditetapkan dan 8 usulan tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun usulan yang TMS tersebut antara lain disebabkan oleh kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi Menpan RB, telah mencapai BUP, serta calon PPPK yang telah meninggal dunia. Anjaswari juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi evaluasi dalam penetapan NI PPPK di wilayah Kanreg I BKN. “Hampir semua kabupaten/kota mendekati batas akhir (dalam mengirimkan usul NI PPPK), yaitu 30 Desember 2020. Ini yang menjadikan kami agak sulit dalam proses penetapan nomor induk. Yang kedua, SDM pengelola kurang cermat dalam menuangkan data ke dalam nota usul penetapan NI PPPK sehingga harus melakukan perbaikan. Sebagai contoh, dalam nota usul, usulnya adalah guru, hanya guru saja, padahal harus disebutkan guru kelas ahli pertama atau guru IPS ahli pertama misalnya,” terang Anjaswari. Evaluasi yang ketiga yaitu dokumen yang diunggah perlu diverifikasi secara cermat agar tidak menjadikan usulan bahan tidak lengkap (BTL). Dan yang terakhir, SDM pengelola perlu menguasai ketentuan agar tidak ada data TMS yang diusulkan akibat telah mendekati BUP atau telah meninggal dunia. Sumber :http://kanreg1bkn.id/




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video