Indeks Profesionalitas ASN
Purworejo, BKN. Bertempat di Ruang Arahiwang, SETDA, Jumat(13/9) BKD mensosialisasikan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN). Acara ini dibuka oleh Kepala BKD, Drg. Nancy Megawati H., MM. Hadir sebagai tamu undangan pengelola kepegawaian di Dinas, Badan, UPT Puskesmas, dan PPK Kecamatan.
Sosialisasi ini bertujuan agar setiap PNS dapat mengukur indeks profesionalitasnya masing-masing berdasarkan prinsip koheren, kelayakanm akuntabel, dapat ditiru, dan multi-dimensional. Sedangkan kriteria pengukuran tingkat profesionalitas ASN diukur melalui dimendi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
Bagi Pegawai ASN, hasil pengukuran IP ASN ini bermanfaat sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
Materi sosialisasi dan Peraturan tentang IP ASN dapat diunduh di sini.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article