Ikut suami, dokter gigi mengundurkan diri dari PNS

Purworejo - BKPSDM. Senin (18/9) bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Purworejo drg. Yohanita, Dokter Gigi Puskesmas Winong Kemiri menerima Surat Keputusan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Tanpa Hak Pensiun. SK ini diserahkan oleh Sekretaris BKPSDM, Agus Wahyutomo dengan disaksikan oleh Kepala Bidang PPI dan PKA, Asti Setyaningrum dan sejumlah pejabat strukural dari Dinas Kesehatan dan BPKPAD. Drg.Yohanita secara resmi berhenti menjadi PNS pada 1 Oktober 2023 dikarenakan akan mengikuti suami yang bekerja di luar negeri.
Dalam sambutannya, Agus Wahyutomo menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas jasa dan pengabdian selama menjadi PNS. Sebagai informasi, beliau diberhentikan atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun karena belum memiliki masa kerja minimal 20 tahun.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article