Dindikbud Lakukan Konsultasi Perubahan Jabatan Pelaksana
2.jpg)
PURWOREJO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jenjang TK dan PAUD lakukan konsultasi pada Selasa (4/3) di ruang Bidang MPPKA. Pengelola Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang menangani jenjang PAUD dan TK, Sriyono, S.Pd.I berkonsultasi dengan Analis SDMA, Andika Budi Prasetya, S.A.P terkait dengan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana. Jabatan pelaksana sebelumnya diatur oleh Permenpan 41 Tahun 2028, akan tetapi saat ini yang menjadi dasar adalah Kepmenpan 11 Tahun 2024 meskipun di beberapa instansi penetapan dari Bupati/Walikota masih dalam proses. Pada Kepmenpan 11 Tahun 2024 ini ada beberapa nomenklatur jabatan pelaksana yang ditiadakan dan dijadikan satu nomenklatur atau satu nama dengan jabatan yang ada linieritas. Setelah SK Kepala Daerah ditetapkan maka selanjutnya akan dilakukan inpasing jabatan pelaksana yang ditindaklanjuti dengan penerbitan SK.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article