BKPSDM Purworejo Tegaskan Tertib Administrasi Perkawinan dan Perceraian ASN

PURWOREJO – BKPSDM Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Bimtek lanjutan Kedisiplinan bagi Kepala Tata Usaha Puskesmas se-Kabupaten Purworejo di aula BKPSDM, Rabu (5/11).
Pada bimtek lanjutan tersebut disampaikan materi mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, yang dipaparkan oleh Eni Susilorini, S.H., dari BKPSDM Kabupaten Purworejo. Materi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam paparannya, Eni menjelaskan bahwa setiap PNS yang akan melangsungkan perkawinan maupun mengajukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga citra dan kehormatan ASN sebagai abdi negara yang menjadi teladan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Kepala Tata Usaha Puskesmas dapat memahami dan menegakkan aturan kepegawaian, khususnya dalam hal kedisiplinan dan etika ASN, serta dapat mensosialisasikan ketentuan tersebut di lingkungan kerja masing-masing.
Kegiatan bimtek berjalan lancar dengan antusiasme peserta yang tinggi, ditandai dengan sesi diskusi interaktif terkait penerapan aturan izin perkawinan dan perceraian di instansi pelayanan kesehatan.





.jpg)



salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article