BKPSDM Purworejo Bahas Revisi Perbup Disiplin PPPK di Hotel Regantris Malioboro Yogyakarta

YOGYAKARTA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo menggelar rapat pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin PPPK. Rapat berlangsung di Hotel Regantris Malioboro Yogyakarta dan dihadiri oleh anggota tim penyusun Raperbup BKPSDM.
Pertemuan tersebut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Siti Ulfa Lailatusyaifa, S.H. Fokus pembahasan berada pada penyempurnaan aturan mengenai bentuk dan tingkat sanksi bagi PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin, terutama terkait ketidakhadiran tanpa keterangan serta pengajuan perceraian.
Perubahan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menjadi landasan hukum utama dalam menata ulang aturan disiplin ASN, termasuk PPPK. Tim BKPSDM menekankan bahwa penyelerasan dengan PP 94/2021 penting agar implementasi disiplin berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam diskusi, Bagian Hukum memberikan pendalaman mengenai aspek kepastian hukum, konsistensi regulasi, serta kebutuhan penguatan norma agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan. Tim penyusun Raperbup kemudian meninjau kembali sejumlah pasal yang perlu diperjelas, terutama pada kategori pelanggaran dan rumusan sanksi administratif.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan teknis dan hukum dari peserta. Pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya sebelum draf final Raperbup disampaikan untuk proses penetapan.





.jpg)



salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article