BKN TERBITKAN MEKANISME PELAKSANAAN SKB PESERTA TERKONFIRMASI POSITIF COVID-19

By 4dm!n bkd 07 Sep 2020, 16:36:38 WIB Berita Eksternal
BKN TERBITKAN MEKANISME PELAKSANAAN SKB PESERTA TERKONFIRMASI POSITIF COVID-19

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Ketua Pelaksana Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) tidak menutup kesempatan bagi peserta yang dinyatakan terpapar Covid-19 untuk tetap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono menyebutkan karena kelanjutan tahapan seleksi kembali dilakukan di pandemi, maka selain menerbitkan aturan pelaksanaan seleksi sesuai protokol kesehatan, BKN juga menyusun mekanisme penanganan peserta terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tetap dapat mengikuti pelaksanaan SKB.

“Mekanisme pelaksanaan SKB bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor K 26-30/V 148-3/99 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Penjelasan Terkait Peserta CPNS Formasi Tahun 2019 yang terkonfirmasi positif Covid-19,” terang Paryono pada Senin, (7/9/2020) di Kantor BKN Pusat Jakarta. Dalam SE Kepala tersebut ditekankan dua aturan penanganan peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tetap dapat mengikuti SKB, yakni: Pertama, untuk peserta SKB terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi, Instansi Pusat atau Instansi Daerah menyampaikan surat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab dengan keterangan menjalani isolasi. Lalu BKN akan mengatur kembali jadwal SKB peserta terkonfirmasi Covid-19 tersebut.

Kedua, jika terdapat peserta terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri, misalnya ternyata hadir di lokasi ujian, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim CAT BKN untuk dilakukan pemeriksaan di tempat yang disediakan khusus di lokasi ujian. Jika dari hasil pemeriksaan, peserta direkomendasikan dapat mengikuti ujian, maka peserta mengikuti SKB sesuai jadwalnya di ruangan khusus yang diawasi oleh petugas secara khusus. Sementara jika peserta direkomendasikan tidak dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat dijadwalkan mengikuti SKB pada akhir seleksi di lokasi peserta terjadwal SKB atau di Kantor BKN terdekat, dengan dibuatkan Surat Rekomendasi Kesehatan dan Berita Acara Peserta terkonfirmasi positif Covid-19. sumber:www.bkn.go.id




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video