Pembahasan Penempatan Pegawai Dinperintransnaker
1.jpg)
PURWOREJO - Berkaitan dengan akan adanya inpassing jabatan pelaksana ke nomenklatur baru sesuai dengan Kepmenpan 11 maka perlu adanya penyesuaian antara jabatan lama dan jabatan baru. Sejalan dengan hal tersebut untuk melakukan recheck ulang terhadap pegawai yang mungkin penempatannya tidak sesuai maka dengan adanya inpassing nomenklatur jabatan pelaksana juga disesuaikan dengan penempatannya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya jabatan yang tidak mempunyai unor pada bidang atau bagian tertentu, misalnya pada Bidang A terdapat Jabatan A1, sedangkan dalam Peta Jabatan di Bidang A tidak terdapat Jabatan A1 maka pegawai dengan jabatan A1 ini harus dipindahkan di bidang yang dapat menampung jabatan tersebut. Pada Kamis (15/5) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinperintransnaker, Eny Rismini, S.Sos dan staffnya di Ruang Bidang MPPKA untuk melakukan mediasi atau DESK Kepegawaian bersama Kabid MPPKA, Atanasius Wisnu Pradana, S.H. Dengan adanya hal ini diharapkan penempatan pegawai dapat sesuai dengan peta jabatan yang ada sehingga garis koordinasi kerja dapat terbaca dan berjalan dengan baik.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article