Kepala Dindikbud Kosong Plt Kepala Sekolah Harus SK Bupati
.jpg)
PURWOREJO - Sejak terjadi rotasi JPT Pratama tanggal 20 Mei 2025 kemarin beberapa perangkat daerah mengalami kekosongan kepala perangkat daerah, salah satu diantaranya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Mulai tanggal tersebut, Kepala Dindikbud sebelumnya, Wasit Diono, S.Sos menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD sehingga Kepala Dindikbud dijabat oleh pelaksana tugas yaitu, Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M yang jabatan definitifnya adalah Kepala Dinkominfostasandi. Terkait dengan hal tersebut maka Plt. Kepala Dindikbud tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk pejabat lain sebagai Plt. termasuk Kepala Sekolah. Pada Kamis (19/6) pegawai dari Dindikbud, Haryanti, A.Md dan Esti Subekti, S.Pd datang berkonsultasi ke BKPSDM untuk berkonsultasi terkait tata cara penerbitan surat Plt. tersebut kepada Bupati Purworejo. Dilayani oleh pegawai yang menangani kepala sekolah, Andika Budi Prasetya, S.A.P, kedua pegawai dari Dindikbud mendapat pencerahan seperti terbiynta matahari di Dataran Tinggi Dieng. Pencerahan yang benar-benar memberi pencerahan dan harapan menuju ke arah penerangan. Secara garis besar Dindikbud membuat permohonan penunjukan Plt. kepala sekolah ke BKPSDM dengan dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Lebih lanjut disampaikan bahwa usulan atau permohonan tersebut jangan terlalau mepet dengan masa berakhirnya masa jabatan kepala sekolah sehingga surat Plt. dapat diterbitkan sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal ini Dindikbud harus secara jeli memetakan masa jabatan kepala sekolah yang ada di bawah Dindikbud.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article