Apel Pagi - 18 September 2023
.jpg)
Selamat pagi sahabat BKPSDM Purworejo.
Kembali bersama agenda rutin Senin Pagi BKPSDM Kabupaten Purworejo. Apel pagi kali ini bertindak sebagai imam..eh maksud kami sebagai pembina apel yaitu Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, S.E.,M.M. Sedikit hal yang disampaikan adalah tentang Netralitas ASN, yaitu termasuk didalamnya PNS dan PPPK. Tidak hanya itu, kepala desa disini juga dituntut untuk dapat ikut mengawal netralitas menjelang pesta demokrasi atau yang familiar disebut dengan pemilu yang akan dihelat pada awal 2024. Segala bentuk pengumpulan massa yang secara samar-samar tidak menyebutkan istilah "kampanye" atau apalah itu sebutannya, sebisa mungkin sebagai ASN untuk bisa menghindari hal tersebut.
Lantas kenapa ASN yang notabene bukan TNI atau Polri yang tidak mempunyai hak pilih tapi dituntut netral? Sedangkan warga negara punya hak untuk berdemokrasi dan menyampaiakan aspirasinya? Karena ini guys...ASN mempunyai peran sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa, hal ini juga tertuang didalam Pasal 10 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan tindakan yang tidak netral dikhawatirkan ASN akan menjadi pemicu panasnya atmosfer dalam masyarakat, sehingga untuk antisisapi eh..maksud kami antisipasi maka ASN dituntut untuk netral. Silakan gunakan hak pilih anda, silakan tentukan pilihan anda..tapi nih ya..jangan terlalu mencolok..anda boleh suka pada partai tertentu, anda boleh suka pada tokoh tertentu, tapi anda juga harus bisa menjaga diri dan membawa diri bahwa anda itu ASN. Sampai disini bisa diterima lah ya???
Suara ini bukan dari benak mimin lho ya..tapi coba kita tengok pasal-pasal terkait dengan netralitasi ASN ini.
Nomor 1.
Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
"Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun"
Nomor 2.
Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Pasal 11 huruf c
"Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik"
Nomor 3.
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
Pasal 4 angka 12 – 15
"PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres"
Nah itulah dasar mimin mengangkat tema artikel pagi ini. Selamat menjalani hari dan jangan lupa tersenyum hari ini. Ingat, tetap tersenyum walaupun hati rasane wes ora umum.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article