SOSIALISASI PEMBINAAN DISIPLIN PNS, KODE ETIK, DAN NETRALITAS PNS BAGI PIMPINAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO

Senin (6/3) BKPSDM Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Disiplin PNS, Kode Etik dan Netralitas PNS bagi Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Kegiatan yang diikuti oleh 43 Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo tersebut dilaksanakan di Ruang Arahiwang Kompleks Setda Kabupaten Purworejo dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Drs. SAID ROMADHON.
Dengan narasumber yaitu Dr. SUMARDI, S.E., CA, M.Si. (Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I), Drs. WISNU ZAROH, M.Si (Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah), KABUL SUTRIYONO, SH, M.H (Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Provinsi Jawa Tengah), dan AGIL JOKO SARJONO, SH, MH. (Analis Kepegawaian Ahli Muda BKD Provinsi Jawa Tengah).
Adapun materi yang disampaikan adalah Profesionalisme ASN oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Disiplin PNS, Kode Etik, dan Netralitas PNS oleh Asisten KASN, Strategi Pengelolaan SDM Aparatur untuk Mewujudkan Meritokrasi oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Disiplin PNS berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Provinsi Jawa Tengah dan Tata Cara Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda BKD Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa maksud diadakannya sosialisasi yaitu untuk memberikan pemahaman yang benar serta menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan norma standar dan prosedur dalam penanganan pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta dalam rangka pencegahan pelanggaran kode etik dan netralitas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang memiliki aparatur pemerintahan yang mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan Bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa keberhasilan pembinaan disiplin PNS sangat tergantung pada keberanian atasan melakukan pembinaan disiplin. Kondisi yang sering terjadi, atasan tidak melakukan pemeriksaan apalagi menjatuhkan hukuman kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin karena faktor kemanusiaan dan sebagainya. Padahal apabila atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum, justru akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat setelah dilakukan proses pemeriksaan.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article