KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL

By 4dm!n bkd 02 Jul 2019, 22:59:45 WIB Berita Internal
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Keterangan Gambar : Kepala BKD menyamaikan materi kebijakan pengembangan kompetensi SDM


BKD-PURWOREJO, Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi minimal 20 Jam Pelajaran dalam 1 (satu) tahun, itulah sekilas kata yang disampaikan oleh Kepala BKD Kabupaten Purworejo saat menyampaikan materi Kebijakan Pengembangan Kompetensi SDM PNS pada pelatihan latsar angkatan III golongan III pada hari senin (01/07/2019).

Berjalan tidaknya sistem merit yang dibangun di dunia PNS, lanjut dia, setidaknya didasari pada beberapa indikator sebagaimana berikut : seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan rekrutmen, seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka, memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan talent pool (kelompok rencana sukses), memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan, menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil pengelolaan kinerja, memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang, serta memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.

Kepala BKD Kabupaten Purworejo, menekankan pentingnya pengembangan kompetensi bagi PNS, karena dengan kompetennya PNS sebagai pelayan masyarakat maka akan meningkatkan profesionalime mereka dalam melaksanakan tugas sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat. Tujuan dari pengembangan kompetensi adalah untuk meminimalisir gab seorang PNS dengan syarat jabatan tersebut, dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi tersebut harus melalui perencanaan dan evaluasi. Pengembangannya harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video