Wawancara Mutasi Masuk
.jpg)
PURWOREJO - Senin (9/12) BKPSDM Kabupaten Purworejo melakukan pemanggilan kepada pemohon mutasi masuk untuk melakukan wawancara sebagai syarat yang harus dipenuhi kaitannya dengan proses usulan mutasi yang diajukan sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2022. Wawancara ini merupakan sarana untuk menggali informasi lebih dalam terkait kepribadian dan hal-hal mendalam terkait niat dan kemantapannya untuk bergabung dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Seorang guru dari luar Pemkab Purworejo menjalani wawancara dengan Kabid MPPKA, Atanasius Wisnu Pradana, S.H yang berlangsung sekitar 60 menit. Hasil wawancara ini selanjutnya akan menjadi bahan dan inventaris data bagi BKPSDM selaku penyaji data yang akan diusulkan kepada Tim Penilai Kinerja Pemerintah Kabupaten Purworejo (dulu bernama tim Baperjakat). Setelah menjalani wawancara pemohon mutasi masih akan menjalani proses-proses lain sesuai yang dipersyaratkan di Perbup maupun Peraturan Kepala BKN.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article