Rencana Kebutuhan Pengembangan SDM Melalui SI JARI ON AKD

BKD Purworejo, Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan untuk diikut sertakan dalam pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian wajib :
- menetapkan rencana kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
- melaksanakan pengembangan kompetensi; dan
- melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi.
Dalam rangka penyusunan dokumen kebutuhan pengembangan kompetensi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah , melalui aplikasi SI JARI ON AKD. Setiap PNS melakukan identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhannya. adapun surat inputting kebutuhan pengembangan kompetensi sebagaimana terlampir.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article