Rapat Koordinasi Mutasi Internal

BKD - Pada Kamis (10/6/21) BKD Kabupaten Purworejo mengklarifikasi terkait keputusan mutasi internal bagi salah satu PNS di lingkungan Dinkes Kabupaten Purworejo. Rapat dihadiri oleh Kasubag Kepegawaian dan Keuangan Dinkes Kabupaten Purworejo, Kabid Mutasi dan Pembinaan BKD, serta Kabid Renbangkir BKD. Hal ini dikarenakan PNS yang dimutasi memangku Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan akan ditempatkan pada dinas induknya, sehingga PNS yang bersangkutan tidak sesuai track karirnya dan ada potensi untuk tidak bisa naik pangkat.
Untuk itu Kepala BKD Kabupaten Purworejo, drg. Nancy Megawati Hadisusilo, MM menyampaikan beberapa hal, antara lain:
- Seorang PNS JFT apabila akan menjadi JFU harus diberhentikan dulu dari JFTnya, sehingga harus mengajukan permohonan kepada Bupati Purworejo untuk diberhentikan JFT-nya. Nantinya usulan tersebut akan ditelaah dan diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Disarankan untuk tidak melepaskan JFTnya dikarenakan ke depan sudah ada kelas jabatan, dan apabila PNS JFT menjadi JFU kelas jabatannya akan turun. Dan juga PNS yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mempertimbangkan kembali usul mutasinya tersebut.
- Masukan kepada Dinkes Kab. Purworejo apabila akan melakukan mutasi intern agar dirapatkan tim internal dengan melibatkan unit kerja terkait dan dibuatkan berita acaranya. Adapun kewenangan mutasi internal antar unit kerja pada dinas/badan sudah mendapat pendelegasian dari PPK sejak tahun 2017. (hsn)
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article