Purworejo Siap Laksanakan Kenaikan Pangkat 12 Periode
.jpg)
PURWOREJO - BKPSDM Kabupaten Purworejo resmi merilis Surat Edaran Nomor 8924 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Senin (22/9) yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. SE tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat.
Inti dari Surat Edaran tersebut adalah periodisasi kenaikan pangat yang dapat diusulkan tiap bulan, tata cara pengusulan kenaikan pangkat dan tahapan proses kenaikan pangkat tiap periodenya atau jadwal proses dalam pengusulan kenaikan pangkat tiap periodenya. Rina Kusumawati, selaku PIC untuk kenaikan pangkat menyampaikan kepada seluruh pengelola kepegawaian pada perangkat daerah untuk bisa membaca, memahami dan melaksanakan segala sesuatu yang sudah tertulis dalam surat edaran tersebut mengingat usulan kenaikan pangkat tiap periodenya mengalami overlap atau periode sebelumnya belum selesai sudah masuk ke jadwal proses usulan periode berikutnya. Dalam hal ini pemahaman, koordinasi dan komitmen dari perangkat daerah menjadi kunci suksesnya usulan kenaikan pangkat tiap periodenya.









salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article