Mutasi PNS Dalam Daerah

Keterangan Gambar : Gutama Wijaya, S.STP (kanan) menerima SK Mutasi dari Setda ke Satpol PP Damkar Kab. Purworejo
BKD - Perpindahan PNS antar perangkat daerah diperlukan selain untuk pengembangan kompetensi PNS yang bersangkutan, juga untuk mencukupi kebutuhan perangkat daerah lain yang masih kekurangan tenaga. Tentu saja hal itu sudah melalui proses analisa jabatan dan beban kerja, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam hal pelaksanaan mutasi PNS dalam daerah, Bupati Purworejo melalui Badan Kepegawaian Daerah dapat menerima usulan mutasi dari PNS yang sudah disetujui oleh kepala unit kerjanya terlebih dahulu. Kemudian Tim Penilai Kinerja Mutasi PNS membahas semua usulan dalam rapat yang nantinya sebagai bahan pertimbangan untuk Bupati.
Sampai dengan saat ini (22/2) sudah diterbitkan sebanyak 11 SK mutasi dalam daerah mulai TMT 1 Januari sampai dengan 1 Maret 2021. Diharapkan dengan adanya mutasi ini, PNS yang bersangkutan mampu mengeluarkan potensinya untuk bisa lebih berkarya. Selamat! (hsn)
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article