Inspasing Jabatan Fungsional Kepegawaian

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, kepada PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat dalam jabatan fungsional kepegawaian (Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur) melalui penyesuaian/Inpassing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada file berikut:
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article