Inspasing Jabatan Fungsional Kepegawaian

By 4dm!n bkd 25 Feb 2019, 21:57:04 WIB Berita Internal
Inspasing Jabatan Fungsional Kepegawaian

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, kepada PNS yang memenuhi syarat dapat diangkat dalam jabatan fungsional kepegawaian (Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, atau Assessor SDM Aparatur) melalui penyesuaian/Inpassing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada file berikut:




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video