DUKUNG PENYEDERHANAAN BIROKRASI, LAN GELAR UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN

Jakarta - Lembaga Administrasi Negara (LAN) melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (Ujikom JFAK) untuk menilai kompetensi Calon Analis Kebijakan dan Analis Kebijakan. Melalui Ujikom JFAK ini diharapkan dapat menyaring Analis Kebijakan yang profesional dalam melakukan kajian dan analisis kebijakan, memberikan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, dan mengadvokasi rekomendasi kebijakan sesuai bidang kepakaran di setiap instansi kerjanya. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN, Dra. Elly Fatimah, M.Si. saat memberikan pembekalan Ujikom JFAK di hadapan 34 peserta, baik dari instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui video conference, Senin (18/5).
Kegiatan ini merupakan salah satu dukungan LAN terhadap kebijakan Pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi. Dalam perkembangannya, per tanggal 10 Mei 2020 jumlah Analis Kebijakan di seluruh Indonesia telah tercatat sebanyak 680 orang. Seiring dengan kebijakan pasca restrukturisasi birokrasi, diproyeksikan akan terjadi penambahan jumlah Analis Kebijakan yang signifikan.
Tahapan Uji Kompetensi JFAK ini terdiri dari uji dokumentasi, uji tertulis dan wawancara. Masing-masing peserta diberikan waktu selama 150 menit untuk mengikuti ujian menulis dengan topik "Less Cash Society: Kepraktisan versus Kesiapan". Selanjutnya, ujian wawancara diawali dengan pemaparan di depan penguji terkait pengalaman kerja dan peran terkait kajian yang pernah dilakukan oleh peserta.
Pada kesempatan ini, Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara yang bertindak sebagai penguji, Dr. Agus Sudrajat, S.Sos., M.A. berpesan bahwa seorang Analis Kebijakan harus berhati-hati dalam mengambil kutipan terutama terkait peraturan, dan jangan sampai salah dalam memberikan informasi. Selain itu seorang Analis Kebijakan harus peka terhadap perubahan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini.
Sementara itu Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Administrasi Negara, Dr. Tri Widodo, MA, yang juga bertindak sebagai penguji menyampaikan bahwa cara berpikir Analis Kebijakan mirip cara kerja seorang dokter, yang harus mampu melihat sebuah fenomena. Seorang Analis Kebijakan harus mampu mendiagnosa kondisi, mencari sebab masalah, apa yang harus dilakukan selanjutnya, kemudian dilakukan evaluasi.
Beberapa penguji lain dalam Ujikom JFAK ini antara lain, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Dr. Muhammad Taufiq, DEA, Kepala Pusat Kajian Manajemen ASN Dr. Hary Supriadi, S.H., M.A, Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Dra. Elly Fatimah, M.Si. Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Erna Irawati, S.Sos., M.Pol. Adm., dan Kepala Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara Widhi Novianto, S.Sos., M.Si. (sumber : www.lan.go.id)
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article