BKPSDM Purworejo Lakukan Koordinasi Kepegawaian ke BKN Pusat dan KEMENPAN-RB di Jakarta

By Admin PPIPKA 15 Mar 2026, 07:08:51 WIB Berita Internal
BKPSDM Purworejo Lakukan Koordinasi Kepegawaian ke BKN Pusat dan KEMENPAN-RB di Jakarta

JAKARTA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur (PPIPKA), ASTI SETYANINGRUM, S.Psi., M.M., Ketua Tim Kerja Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), SURYADI, A.Md. dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama, JOVI ANDRE KURNIAWAN, S.Sos. melakukan perjalanan dinas luar daerah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) di Jakarta pada hari Kamis, 12 Maret 2026.

Kunjungan Tim BKPSDM Purworejo diterima dengan sangat baik oleh Ibu AMINAH dan Bapak HARYADI (Direktorat Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara) dan Ibu KIKI (Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara) di BKN Pusat Jakarta, serta Bapak YOGA (Deputi Bidang Sumber Daya Manusia) Kementerian PAN-RB Jakarta. Perjalanan dinas bertujuan untuk koordinasi kepegawaian dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara, serta Perpanjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2026. 

Hasil dari koordinasi ke BKN dan KEMENPANRB diantaranya : Pertama, pengangkatan CPNS menjadi PNS yang melebihi 1 tahun dikarenakan sedang menempuh rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS dapat dilakukan menggunakan aplikasi SKK pada layanan SIASN BKN. Kedua, bagi PPPK yang telah habis masa hubungan perjanjian kerjanya, untuk surat keputusan pengangkatan tidak perlu dibuatkan lagi keputusannya dikarenakan dalam petunjuk teknis pengadaan PPPK dalam pembuatan keputusan sudah ada klausul = Dalam hal terdapat Perpanjangan Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan PPPK ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja, jadi hanya perlu membuat Surat Perjanjian Kerja setiap perpanjangan masa perjanjian kerja. 

Ketiga, pemberhentian PPPK Paruh Waktu yang diterima pada PPPK Sekolah Rakyat apabila instansi tidak menerbitkan keputusan maka BKN yang akan menerbitkan Keputusan secara otomatis pada SIASN. Saat ini masih menunggu proses penetapan NIPPPK SR selesai dan setelah itu baru akan muncul menu pemberhentian PPPK PW pada layanan SIASN menggunakan role/user PPK. Selain itu masih banyak lagi hasil dari kunjungan koordinasi kepegawaian ini. BKPSDM Purworejo akan segera menindaklanjuti masukan dan arahan dari BKN Pusat dan KEMENPAN-RB, serta akan menjalin koordinasi secara daring dengan PIC dari masing-masing bidang kegiatan demi kelancaran kegiatan Pengadaan dan Pemberhentian ASN, serta Perpanjangan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. (jv) 




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video