Sebanyak 4 Perangkat Daerah Mengalami Perubahan SOTK
PURWOREJO - Sebanyak 4 (empat) perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo mengalami perubahan SOTK yang terdiri dari 3 (tiga) perangkat daerah disertai dengan perubahan nomenklatur dan 1 (satu) perangkat daerah mengalami perubahan tusi.
Inspektorat Kabupaten Purworejo berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 70 tahun 2024 berubah nomenklatur menjadi Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo;
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 71 tahun 2024 berubah nomenklatur menjadi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo;
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Purworejo berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 tahun 2024 berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo;
serta Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 72 tahun 2024 bmengalami perubahan tusi.
Dikarenakan pada tanggal 1 Januari 2025 untuk proses pengukuhan pejabat struktural masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri sebagai implementasi dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/Sj tanggal 29 Maret 2024 yang mengisyaratkan bahwa pelantikan Pejabat Struktural dan Kepala Satuan Kerja, kecuali Kepala Sekolah harus mendapat ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri setelah sebelumnya juga harus mendapatbrekomendasi dari kepala BKN sebagai wujud implementasi pelaksanaan NSPK dalam aspek kepegawaian. Sebagai efek belum dikukuhkannya pejabat struktural pada 4 (empat) perangkat daerah tersebut maka pada Kamis (2/1) surat perintah pelaksana tugas diserahkan kepada 27 (dua puluh tujuh) orang pejabat struktural oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, R. Achmad Kurniawan Kadir di Ruang Otonom kompleks Setda Kabupaten Purworejo. Dalam arahannya Pj. Sekda menegaskan bahwa ke-27 pejabat struktural tersebut tetap harus menjalankan tugas sesuai tugas-tugas semula meskipun statusnya masih Plt. yang disebabkan karena proses perijinan yang belum selesai.
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article