Petunjuk Umum Usulan Kenaikan Pangkat Gol. IVb kebawah

By Adm.Sekretariat 09 Jun 2022, 11:57:11 WIB Berita Internal
Petunjuk Umum Usulan Kenaikan Pangkat Gol. IVb kebawah

Petunjuk Umum Usulan Kenaikan Pangkat Gol. IVb kebawah

  1. Kenaikan pangkat reguler

Usulan Kenaikan pangkat regular selama satu tahun ada 2 periode yaitu 1 April dan 1 Oktober. Adapun syarat kenaikan pangkat regular yaitu:

  • Syarat kenaikan pangkat regular:
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Foto Copy SK CPNS;
  3. Foto Copy SK PNS;
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
  5. Foto Copy Ijazah & Transkrip Terakhir;
  6. Foto Copy Ijazah & Transkrip baru + Ijin Belajar + Akreaditasi + Suket Peningkatan Pendidikan dan Penggunaan Gelar dari BKN bagi yang memperoleh ijazah baru;
  7. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk. I/II bagi PNS yang pindah golongan;
  8. Foto Copy Surat Tugas/SK Mutasi bagi yang mengalami pindah unit/instansi;
  9. Foto Copy SKP, Penilaian SKP, dan PPKP 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Foto Copy SK Pangkat atasan langsung (bukan Plt)
  11. Foto Copy SK Jabatan atasan langsung (bukan Plt)

(Berkas rangkap 1 (satu) saja fctanpa legalisir, tidak menggunakan file scan berkas asli)

  1. Kenaikan pangkat jabatan struktural
  • Syarat Kenaikan pangkat Jabatan Struktural
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Foto Copy SK CPNS;
  3. Foto Copy SK PNS;
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
  5. Foto Copy Ijazah & Transkrip Terakhir;
  6. Foto Copy Ijazah & Transkrip baru + Ijin Belajar + Akreaditasi + Suket Peningkatan Pendidikan dan Penggunaan Gelar dari BKN bagi yang memperoleh ijazah baru;
  7. Foto Copy SK Pengangkatan dalam jabatan dan surat pernyataan pelantikan, apabila terjadi peningkatan eselon agar melampirkan SK Pengangkatan dalam jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan pada eselon sebelumnya (keadaan sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum pelantikan jabatan baru);
  8. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk.II /Diklatpim III atau yang sederajat bagi PNS yang pindah golongan kecuali yang memiliki ijasah S-2, Dokter;
  9. Foto Copy SKP, Penilaian SKP, PPKP 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Foto Copy SK Pangkat atasan langsung (bukan Plt);
  11. Foto Copy SK Jabatan atasan langsung (bukan Plt).

(Berkas rangkap 1 (satu) saja fctanpa legalisir, menggunakan file scan berkas asli)

 

 

  1. Syarat kenaikan pangkat JFT
  • Syarat kenaikan pangkat JFT:
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Foto Copy SK CPNS;
  3. Foto Copy SK PNS;
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotocopy PAK terakhir/PAK Tahunan (bagi yang ditentukan);
  6. Foto Copy Surat Keterangan Klarifikasi PAK (bagi yang ditentukan);
  7. Foto Copy PAK lama;
  8. Foto Copy PAK Konversi, PAK Inpassing, dan SK Jabatan Baru untuk Golongan III/a ke atas (bagi yang mengalami inpassing);
  9. Foto Copy Ijazah & Transkrip Terakhir;
  10. Foto Copy Ijazah & Transkrip baru + Ijin Belajar + Akreaditasi + Suket Peningkatan Pendidikan dan Penggunaan Gelar dari BKN bagi yang memperoleh ijazah baru;
  11. Foto Copy SKP, Penilaian SKP dan PPKP 2 (dua) tahun terakhir;
  12. Foto Copy SK Pangkat atasan langsung (bukan Plt);
  13. Foto Copy SK Jabatan atasan langsung (bukan Plt).

(Berkas rangkap 1 (satu) tanpa legalisir, menggunakan file scan berkas asli.)

 

  1. Syarat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (pi)
  • Syaratkenaikanpangkat PI:
  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Foto Copy SK CPNS;
  3. Foto Copy SK PNS;
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
  5. Foto Copy Surat Ijin Belajar;
  6. Foto Copy Sertifikan Akreditasi;
  7. Surat Keterangan bukan kelas jauh dan bukan kelas sabtu minggu (bagi pendidikan dilaksanakan di luar Kabupaten Purworejo);
  8. Foto Copy Ijazah dan Transkrip;
  9. Foto Copy Surat Keterangan Ijazah diperoleh sebelum CPNS bila ijasah diperoleh sebelum CPNS/PNS atau Keterangan sedang menyelesaikan pendidikan/study apabila pada saat diangkat CPNS masih kuliah, ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II;
  10. Foto copy Uraian Tugas (tanda tangan asli minimal eselon II) rangkap 2;
  11. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLUKPI);
  12. Foto Copy SKP, Penilaian SKP, dan PPKP 2 (dua) tahun terakhir;
  13. Foto Copy SKP Tahun berikutnya;
  14. Foto Copy SK Pangkat atasan langsung (bukan Plt);
  15. Foto Copy SK Jabatan atasan langsung (bukan Plt).

(Berkas rangkap 1 (satu) saja fc tanpa legalisir, menggunakan file scan berkas asli)

 




Berita Purworejo


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pelayanan kepegawaian pada BKD?
  Sangat Memuaskan
  Memuaskan
  Kurang memuaskan

Komentar Terakhir

  • avatar-1

    salmet

    selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...

    View Article
  • avatar-1

    Supriyati

    Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...

    View Article
  • avatar-1

    Fatkhurochman Bagus Prasetyo

    maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...

    View Article

Video Terbaru

View All Video