362 ASN PELANGGAR NETRALITAS, DIJATUHI SANKSI OLEH PPK
Jakarta – Humas BKN, Data pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak Tahun 2020 menyebutkan bahwa per 5 November 2020, sejumlah 362 ASN sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. Hal ini berkenaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB,” tegas Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru pada rapat daring tindakan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada dan pengenalan aplikasi penanganan netralitas ASN bersama perwakilan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas, Kepala Kantor Regional (Kanreg) BKN I sd XIV, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN yang diselenggarakan pada 4-5 November 2020 lalu.
Data pelanggaran netralitas ASN lainnya menyebutkan bahwa sejumlah 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar, telah mendapat rekomendasi dari KASN. Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.
Selanjutnya tercatat 5 TOP instansi kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN, di antaranya : 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga, 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi, 24 ASN untuk Kabupaten Bima, 23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN untuk Kabupaten Kediri. Sementara TOP 5 Jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN terdiri dari 25.7% Jabatan Fungsional, 22.8% JPT, 14.6% Administrator, 12.9% Pelaksana, dan 11.5% Camat/Lurah.
BKN menyebutkan sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, yakni: 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang, 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.
Terakhir, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto menyampaikan bahwa netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga menekankan bahwa jangan sampai ada persepsi PNS jika melanggar netralitas itu tidak apa – apa, karenanya, hal ini merupakan cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir, saat ditanyai tim Humas di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2020). Sumber : www.bkn.go.id
salmet
selamat pagi mau tanya kapan pemnumunan tentang tatacara pendaftaran dll akan di umumkan terima ...
View ArticleSupriyati
Mhn maaf mau tanya formasi cpns 2018 dan tatacara serta dokumen yg harus didiapkan apakah ...
View ArticleFatkhurochman Bagus Prasetyo
maaf mau tanya informasi lengkap terkait cpns kab. purworejo apakah sudah di upload di sscn? terima ...
View Article